Jalan Tol Padang–Sicincin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Baris 114:
|
|53 Miliar<ref>{{Cite web|date=2021-02-24|title=Anggaran Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Rp 821 Miliar|url=https://republika.co.id/share/qozjvu284|website=Republika Online|language=id|access-date=2023-12-02}}</ref>
|&070 Bidang
|-
|September 2021
Baris 231:
== Kasus Korupsi ==
Dalam Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang Sicincin ini diwarnai dengan kasus korupsi pembebasan lahan di Nagari Parit Malintang dengan merugikan keuangan Negara sebesar 27 Miliar rupiah.
 
=== Kronologi ===
Pada Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembebasan lahan di Nagari Parit Malintang yang dimana salah satu lahannya adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang yang dimana proses penggantian ganti rugi pembebasan lahan diserahkan kepada orang perorang.<ref>{{Cite web|last=Fawzi|first=Alfian|date=2023-07-17|title=Kronologi Perkara Korupsi Tol Padang Sicincin, Kerugian Capai Rp27 Miliar|url=https://www.harianhaluan.com/news/109496543/kronologi-perkara-korupsi-tol-padang-sicincin-kerugian-capai-rp27-miliar|website=Harian Haluan|access-date=2023-12-12}}</ref>
 
Setelah ditelusuri lebih lanjut Menurut catatan bidang aset Badang Pengelola Keuangan (BPK) ternyata Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) masuk kedalam aset pemerintah kabupaten padang pariaman dan juga termasuk objek wisata saat Kabupaten Padang Pariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten ke Parit Malintang pada tahun 2007.
 
Kasus tersebut kemudian diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Barat.
 
Pada bulan Juni 2021 Kejari Sumbar menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyidikan diketahui ada 8 warga yang menerima ganti kerugian dari pemerintah yang diduga dibantu oleh ASN Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat hingga Unsur Perangkat Nagari<ref>{{Cite web|title=Kronologi Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 13 Terdakwa Divonis Vonis Bebas|url=https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/09/04/kronologi-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-padang-pekanbaru-13-terdakwa-divonis-vonis-bebas|website=Tribunpekanbaru.com|language=id-ID|access-date=2023-12-12}}</ref>.
 
Pada Tanggal 27 Oktober 2021 Kejari Sumbar Menetapkan 13 orang tersangka dengan 12 orang ditahan. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dituntut beragam dari 6 hingga 10 tahun penjara.
 
Pada Tanggal 22 Agustus 2022 Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, membacakan vonis bebas untuk 13 orang terdakwa. Dalam Pertimbanganya majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru. Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point). Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat. Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan yaitu dengan menganulir Vonis bebas terhadap tersangka korupsi ganti rugi pembebasan lahan Taman kehati dengan vonis yang bermacam macam.
 
Berdasarkan Situs Mahkamah Agung (MA) Berikut adalah beragam vonis terhadap 11 orang Terdakwa sementara 2 orang lagi menunggu eksekusi yaitu yang bernama Syafrizal dan Syamsurdi.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2023-06-26|title=Sempat Divonis Bebas, 11 Koruptor Proyek Tol Padang-Pekanbaru Dihukum Penjara|url=https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/181407478/sempat-divonis-bebas-11-koruptor-proyek-tol-padang-pekanbaru-dihukum|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-12-12}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!No
!Nama
!Status/Sebagai
!Vonis
|-
|1
|Jumaldi
|Pegawai BPN
|5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
|-
|2
|Ricki Novaldi
|Pegawai BPN
|5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan
|-
|3
|Buyung Kenek
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan
|-
|4
|Kaidir
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan
|-
|5
|Sadri Yuliansyah
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan
|-
|6
|Raymond Fernandez
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Raymond juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan
|-
|7
|Amir Hosen
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Amir juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
|-
|8
|Syamsul Bahri
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
|-
|9
|Nazaruddin
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan
|-
|10
|Yuniswan
|
|6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan
|-
|11
|Upik
|
|5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
|}
 
== Trase ==