Jalan Tol Padang–Sicincin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Wasid Hagono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 184:
|November 2023
|Progres Konstruksi Tol Padang Sicincin sudah mencapai 41,34%<ref>{{Cite web|date=2023-11-18|title=PROGRES TERUS BERJALAN JALAN TOL PADANG - SICINCIN KONSTRUKSI MENCAPAI 41,34%|url=https://bpjt.pu.go.id/berita/progres-terus-berjalan-jalan-tol-padang-sicincin-konstruksi-mencapai-4134#:~:text=Saat%20ini%20progres%20konstruksi%20Jalan,tahun%20kuartal%201%202024%20mendatang.|website=Bpjt|access-date=2023-12-02}}</ref>
|Pembebasan lahan di Klaim sudah mencapai 92,6%
|
|
Baris 245:
Pada Tanggal 22 Agustus 2022 Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, membacakan vonis bebas untuk 13 orang terdakwa. Dalam Pertimbanganya majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru. Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point). Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat. Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan yaitu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 juni 2023, menerima kasasi tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg pada 24 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bebas.<ref>{{Cite web|date=2023-08-05|title=Delapan Orang Terpidana Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Diminta Segera Menyerahkan diri {{!}} Halaman 2|url=https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/142652-delapan-orang-terpidana-kasus-korupsi-jalan-tol-padang-pekanbaru-diminta-segera-menyerahkan-diri|website=www.tvonenews.com|language=id|access-date=2023-12-13}}</ref>.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan yaitu dengan menganulir Vonis bebas terhadap tersangka korupsi ganti rugi pembebasan lahan Taman kehati dengan vonis yang bermacam macam.
 
Menurut BPKP Sumatera Barat, nomor  Sr- 306/Pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang lalu melaporkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp. 27.460.213.941,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
 
Berdasarkan Situs Mahkamah Agung (MA) Berikut adalah beragam vonis terhadap 11 orang Terdakwa sementara 2 orang lagi menunggu eksekusi yaitu yang bernama Syafrizal dan Syamsurdi.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2023-06-26|title=Sempat Divonis Bebas, 11 Koruptor Proyek Tol Padang-Pekanbaru Dihukum Penjara|url=https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/181407478/sempat-divonis-bebas-11-koruptor-proyek-tol-padang-pekanbaru-dihukum|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-12-12}}</ref>
Baris 309 ⟶ 311:
|
|5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
|-
|12
|Syafrizal Amin
|Kepala Jorong
|6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara
|-
|13
|Syamsurdi
|'''Belum Vonis'''
|}
Setelah Vonis dilakukan kepada para tersangka kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) kemudian salinan putusan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Setelah menerima salinan putusannya kemudian Kejati Sumbar melakukan Eksekusi terhadap para tersangka korupsi tersebut.
 
Eksekusi sendiri dilakukan dalam 3 tahap pertama dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang, dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang, kemudian ada 1 orang lagi yang dieksekusi jadi ada total 11 orang yang sudah di eksekusi. Semua tersangka kemudian ke LAPAS kelas II A <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2023-08-15|title=10 Narapidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi Halaman all|url=https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/155129378/10-narapidana-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-padang-pekanbaru-dieksekusi|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-12-13}}</ref>.
 
Pada tanggal 17 Oktober 2023 turun salinan Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara tipikor dalam pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalohilalang di Kabupaten Padangpariaman.
 
Pada tanggal 18 Oktober 2023 Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara. <ref>{{Cite web|last=desi|first=sesilia|date=2018-12-03|title=Kasus Korupsi E-ktp setya novanto dengan dituntut 15 tahun penjara,denda,dan pencabutan hak politik 5 tahun .|url=http://dx.doi.org/10.31227/osf.io/72m38|website=dx.doi.org|access-date=2023-12-13}}</ref>.
 
Kemudian ada 1 terpidana lagi bernama Syamsuardi yang belum dilakukan eksesuki. pihak kejaksaan sudah memanggil terpidana, tapi terpidana mangkir oleh karena itu pihak kejaksaan Negeri Sumbar akan melakukan penangkapan terhadap terpidana syamsuardi.
 
== Trase ==