Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nano8571 (bicara | kontrib)
k perlindungan hak asasi manusia telah menjadi gerakan global sejak keluarnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia melalui Sidang Umum di Istana Chaillot, Paris 19 Desember 1948, namun sinyalemen terjadinya pelanggaran HAM masih sering kita dengar. Sinyalemen tersebut tidak selamanya benar, tetapi tidak jarang pula muncul karena perbedaan persepsi dalam memandang pelaksanaan perlindungan HAM di suatu negara
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan oleh Nano8571 (bicara) ke revisi terakhir oleh Jejak Pandora(Tw)
Tag: Pembatalan
 
Baris 38:
 
=== ''The International Bill of Human Rights'' ===
Istilah “''[[International Bill of Human Rights]]''” digunakan untuk merujuk tiga instrumen pokok mengenai hak asasi manusia. Instrumen itu yaitu: 1) [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]]; 2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; 3) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.<ref name=":8" /> perlindungan hak asasi manusia telah menjadi gerakan global sejak keluarnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia melalui Sidang Umum di Istana Chaillot, Paris 19 Desember 1948, namun sinyalemen terjadinya pelanggaran HAM masih sering kita dengar. Sinyalemen tersebut tidak selamanya benar, tetapi tidak jarang pula muncul karena perbedaan persepsi dalam memandang pelaksanaan perlindungan HAM di suatu negara.<ref>{{Cite book|last=Kusnadi|first=|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/3929/1/PKNI4317-M1.pdf|title=Hak Asasi Manusia (HAM). In: Hakikat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM).|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790119765|pages=1.1|url-status=live}}</ref>
 
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia disahkan pada tahun 1946 oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Sedangkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya disahkan pada tahun 1966 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, Kovenan Internasional itu baru berlaku di mata hukum pada tahun 1976.<ref name=":8" />