Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan informasi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jesse redmans (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 16:
 
== Struktur Pemerintahan ==
Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]], Sultan[[Penghulu|Pangulu]], Raja danDatuak dalam menjalankan pemerintahannya, dahulunya wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong, tetapi sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan nagari tersebut. Wali nagari dipilih oleh ''anak nagari'' (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam [[budaya Minangkabau]], sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
 
Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah [[kecamatan]] yang merupakan bagian dari perangkat daerah [[kabupaten]]. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan [[kota]]. Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
 
Dalam sebuah nagari dibentuk [[Kerapatan Adat Nagari]] (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan ''tungku tigo sajarangan''. ''Tungku tigo sajarangan'' merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan ''niniak mamak'' (pemimpin suku-suku/marga dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan ''tungku tigo sajarangan'' di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah [[Badan Musyawarah Nagari]] (BMN) nama lain dari [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]].