Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Jesse redmans (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 56:
Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini ''turun'' dari puncak [[Gunung Marapi]], dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari [[Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]] sekarang.
 
Orang-orang yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah suku (clans), dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut [[Penghulu|Panghulu]].
 
Aturan ini berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di [[Luhak Tanah Datar]], [[Luhak Agam]], dan [[Luhak Limapuluh Koto]].