Konflik Dago Elos: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Pijri Paijar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52:
 
Pada malam tanggal 14 Agustus 2023, kerusuhan terjadi di sekitar Dago Elos setelah warga melakukan pemblokiran jalan setelah upaya warga dalam melaporkan pemalsuan barang bukti sengketa lahan dengan Keluarga Müller ditolak pihak kepolisian.<ref>{{Cite news |last=Alhamidi |first=Rifat |title=30 Menit Mencekam di Dago Elos |url=https://www.detik.com/jabar/berita/d-6876892/30-menit-mencekam-di-dago-elos |language=id-ID |access-date=2023-08-15}}</ref> Dilaporkan polisi menembakkan gas air mata dan melakukan tindak kekerasan di rumah-rumah warga setelah aksi tersebut dibubarkan.<ref>{{Cite news |last=Putri |first=Eka Alisa |title=Sengketa Dago Elos Bandung: Polisi Tolak Laporan Warga, Diduga Berlaku Kasar dan Semburkan Gas Air Mata |url=https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-016998057/sengketa-dago-elos-bandung-polisi-tolak-laporan-warga-diduga-berlaku-kasar-dan-semburkan-gas-air-mata?page=all |language=id |access-date=2023-08-15}}</ref> Per 15 Agustus 2023, 4 orang luka-luka dan 7 orang ditahan akibat kerusuhan ini.<ref>{{Cite news |last=Maulud |first=Mochammad Iqbal |title=Kericuhan di Dago Elos, 4 Warga Terluka dan 7 Ditahan Polisi |url=https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-016999839/kericuhan-di-dago-elos-4-warga-terluka-dan-7-ditahan-polisi?page=all |language=id |access-date=2023-08-15}}</ref>
 
== Duduk perkara ==
Sengketa kepemilikan tanah di [[Dago Elos]] mengalami perkembangan baru setelah putusan [[Peninjauan kembali|Peninjauan Kembali]] (PK) [[Mahkamah Agung]] (MA) tahun ini. Keputusan tersebut ternyata menguntungkan keluarga Muller dan [[PT Dago Inti Graha]], yang mendapatkan prioritas dalam kepemilikan tanah, sementara lebih dari 300 warga Elos menghadapi ancaman penggusuran. Dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, MA menyatakan bahwa lebih dari 300 warga Elos dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum.<ref name=":0">{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2023-08-15|title=Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Bandung dan Duduk Perkara Warga Terancam Penggusuran|url=https://www.liputan6.com/regional/read/5370609/kronologi-kerusuhan-di-dago-elos-bandung-dan-duduk-perkara-warga-terancam-penggusuran|website=liputan6.com|language=id|access-date=2023-12-23}}</ref>
 
Warga Elos diminta untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, dan jika menolak, kemungkinan besar alat berat dan aparat negara akan digunakan untuk mengusir mereka, bahkan dengan kekerasan. Putusan tersebut menyatakan, "Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara."<ref name=":0" />
 
Warga Elos dipaksa untuk meruntuhkan rumah mereka dan menyerahkan tanah kepada [[PT Dago Inti Graha]] tanpa syarat. Meskipun demikian, warga enggan menyerah dan saat ini mereka memilih untuk mempertahankan kampung mereka sambil mencari celah hukum lain yang mungkin masih dapat diambil.<ref name=":0" />
 
== Referensi ==