Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 81:
=== Pasca-Reformasi (1999–sekarang) ===
[[Berkas:Gedung TransTV.jpg|ka|jmpl|Gedung [[Trans Media]], grup jaringan [[Trans TV]] dan [[Trans7]], di [[Jakarta Selatan]].]]
Jatuhnya Orde Baru membuka semangat bagi proses demokratisasi penyiaran di Indonesia. Beberapa perubahan itu, antara lain menghilangnya peran pemerintah (termasuk TVRI) dalam televisi swasta: mereka boleh memproduksi acara beritanya sendiri, penghentian wajib relai berita TVRI (2000, meski buku ''[[Generasi 90an]]'' mengklaim wajib relai berita TVRI berakhirtidak diwajibkan lagi padamulai tanggal 20 Mei 1998, sehari sebelum [[kejatuhan Soeharto]]), dan penghapusan kewajiban pembayaran 12,5% pendapatan televisi swasta ke TVRI (19 Oktober 2001);<ref name="NaET">{{Cite web |url=http://indosiar.com/investor/pdf/report_march_2006.pdf |title=Lapkeu IDKM 2006 |access-date=2006-06-19 |archive-date=2006-06-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20060619005006/http://indosiar.com/investor/pdf/report_march_2006.pdf |dead-url=yes }}</ref> ditambah perubahan lainnya seperti kelahiran stasiun televisi baru. Melalui sebuah pernyataan pada Juni 1998, [[Menteri Penerangan]] [[Yunus Yosfiah]] menyatakan bahwa pemerintah akan segera merevisi larangan stasiun televisi lebih dari 5 dan membuka seleksi penyelenggara televisi baru, melalui SK Menpen No. 384/SK/Menpen/1998. Seleksi pun dibuka pada awal 1999, dengan awalnya ada 10 pemohon izin siaran (kemudian bertambah menjadi 14 pemohon) dan seleksi dilakukan bersama oleh tim gabungan Dirjen Postel, Deppen, LEN Industri, dan konsultan.<ref name="armando"/> Pada akhirnya, di tanggal 12 Oktober 1999, melalui SK Menpen No. 286/SK/Menpen/1999,<ref>[https://books.google.co.id/books?id=Yr4TAQAAMAAJ&q=globalinformasi+bermutu+muhammadiyah&dq=globalinformasi+bermutu+muhammadiyah&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjthrqapYnvAhXKc30KHX0DC0oQ6AEwAHoECAMQAg Gatra, Volume 12,Masalah 16-19]</ref> lima perusahaan penyiaran televisi baru berhasil memenangkan tender pendirian televisi dan menerima izin siaran nasional pada 25 Oktober 1999. Perusahaan-perusahaan ini, yaitu:
* [[Trans7|DVN TV]] (PT Duta Visual Nusantara), dimiliki oleh Sukoyo dan kemudian berganti nama menjadi TV7 (PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh);
* [[Trans TV]] (PT Televisi Transformasi Indonesia), dipimpin oleh [[Ishadi S.K.]] dan [[Chairul Tanjung]] ([[Para Group]]);