Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 46:
 
Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/51903/uudrt-no-19-tahun-1957 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau]. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:
* Sumatera Barat, berkedudukan di Bukittinggi (lalu dipindahkan ke [[Kota Padang|Padang]] pada tahun 1958), yang terdiri atas delapan kabupaten ([[Agam]], [[Padang Pariaman|"Padang/Pariaman"]], [[Kabupaten Solok|Solok]], [[Pasaman]], [[Sawahlunto/Sijunjung]], [[50 Kota|"Limapuluh Kota"]], [[Pesisir Selatan|"Pesisir Selatan/Kerinci"]], dan [[Tanah Datar]]) dan enam [[kotapraja|"kotapraja"]] (Padang, Bukittinggi, [[Sawahlunto]], [[Padangpanjang]], [[Kota Solok|Solok]], dan [[Payakumbuh]]).
* Jambi, berkedudukan di [[Kota Jambi|Jambi]], yang terdiri atas dua kabupaten ([[Kabupaten Batanghari|Batanghari]] dan [[Merangin]]).
* Riau, berkedudukan di [[Tanjung Pinang]] (lalu dipindahkan ke [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]] pada tahun 1959), yang terdiri atas empat kabupaten ([[Bengkalis]], [[Kabupaten Kampar|Kampar]], "Inderagiri", dan [[Kepulauan Riau]]) dan sebuah kotapraja (Pekanbaru).
== Lihat pula ==
* [[Daftar Gubernur Sumatra Tengah]]