Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 46:
Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/51903/uudrt-no-19-tahun-1957 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau]. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:
* Sumatera Barat, berkedudukan di Bukittinggi (
* Jambi, berkedudukan di [[Kota Jambi|Jambi]], yang terdiri atas dua kabupaten ([[Kabupaten Batanghari|Batanghari]] dan [[Merangin]]).
* Riau, berkedudukan di [[Tanjung Pinang]] (
== Lihat pula ==
* [[Daftar Gubernur Sumatra Tengah]]
|