Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mrifqis713 (bicara | kontrib) Penyesuaian nama pejabat eselon 1 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi terkini |
Setyadirja (bicara | kontrib) menambah visi misi |
||
Baris 39:
}}
'''Direktorat Jenderal Pajak''' atau '''Ditjen Pajak''' (disingkat '''DJP''') adalah unit <nowiki>eselon</nowiki> satu di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia]] yang mempunyai tugas mengadministrasikan [[pajak|perpajakan]] di Indonesia.
== Visi, Misi, dan Tujuan<ref>{{Cite web|last=DJP|title=Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan|url=http://www.pajak.go.id/id/visi-misi-tujuan-dan-maklumat-pelayanan|website=Direktorat Jenderal Pajak|language=en|access-date=2023-12-26}}</ref> ==
'''Visi''' '''Direktorat Jenderal Pajak'''
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan"
'''Misi''' '''Direktorat Jenderal Pajak'''
* merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
* meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
* mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
=== Tujuan: ===
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:
* Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
* Penerimaan negara yang optimal; dan
* Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
== Sejarah ==
|