Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Setyadirja (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 145:
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
 
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak|Sekretariat Direktorat Jenderal]],
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan]],
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II,]]
# Direktorat Keberatan dan Banding,
# Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
# Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
# Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
# Direktorat Data dan Informasi Perpajakan,
# Direktorat Penegakan Hukum,
# Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi,
# Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
# Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
# Direktorat Intelijen Perpajakan,
# Direktorat Perpajakan Internasional,
# Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan