Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Setyadirja (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 149:
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II]]
# [[Direktorat Keberatan dan Banding]]
# [[Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian]]
# [[Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan]]
# [[Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat]]
# [[Direktorat Data dan Informasi Perpajakan]]
# [[Direktorat Penegakan Hukum]]
# [[Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi]]
# [[Direktorat Transformasi Proses Bisnis]]
# [[Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur]]
# [[Direktorat Intelijen Perpajakan]]
# [[Direktorat Perpajakan Internasional]]
# [[Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan]]
 
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia]]
 
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).