Suryo Utomo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Setyadirja (bicara | kontrib) menambah kinerja |
||
Baris 9:
Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.<ref name=pjk/>
== Kinerja ==
Selama kepemimpinannya, Suryo Utomo telah melaksanakan program reformasi perpajakan pada instansi Ditjen Pajak yaitu melakukan reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP. Ia telah membentuk delapan belas Kantor Pelayanan Pajak Madya, seklaigus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.<ref name=":0">{{Cite web|date=14 Januari 2022|title=Meneladani Kisah Sang Nakhoda Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan|url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/meneladani-kisah-sang-nakhoda-direktorat-jenderal-pajak-kementerian-keuangan|website=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|access-date=2023-12-30}}</ref>
Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan ''empowering'' basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan ''core tax system'' yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.<ref name=":0" />
Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.<ref name=":0" />
== Rujukan ==
|