Prasasti Plumpungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gadih Ranti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gadih Ranti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
Dengan demikian, pemberian tanah [[perdikan]] (daerah bebas pajak) merupakan peristiwa yang sangat istimewa dan langka, karena hanya diberikan kepada desa-desa yang benar-benar berjasa kepada raja. Untuk mengabadikan peristiwa itu maka raja menulis dalam Prasasti Plumpungan: ''Çrir Astu Swasti Prajabhyah'', ungkapan bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]] yang berarti "semoga bahagia, selamatlah rakyat sekalian". Ditulis pada hari Jumat, tanggal 24 Juli tahun 750 Masehi.
 
Perdikan artinyaberarti suatu daerah dalam wilayah kerajaan tertentu. Daerah ini dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti karena daerah tersebut memiliki kekhususan tertentu, daerah tersebut harus digunakan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki. Wilayah perdikan diberikan oleh [[Bhanu|Beliau bernama Bhanu]] meliputi Salatiga dan sekitarnya.
 
Menurut analisis, prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum mengenai status sebidang tanah perdikan atau swantantra bagi Desa Hampra. Pada zamannya, penetapan ketentuan Prasasti Plumpungan ini merupakan peristiwa yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat setempat. Penetapan [[prasasti]] merupakan titik tolak berdirinya daerah [[Hampal|Hampra]] secara resmi sebagai daerah perdikan atau swantantra. Desa Hampra tempat prasasti itu berada kini masuk wilayah administrasi [[Kota Salatiga]]. Dengan demikian daerah Hampra yang diberi status sebagai daerah perdikan yang bebas pajak pada zaman pembuatan prasasti itu adalah daerah Salatiga sekarang ini.