Jaminan fidusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
Gadih Ranti (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
Baris 1:
{{tone}}
{{rapikan}}
'''Jaminan Fidusia''' adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah [[benda]] (harta bergerak dan tidak bergerak) yang registrasi [[hak]] kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Contoh penerapan Jaminan Fidusia yaitu dalam proses jual beli motor secara kredit. Apabila seseorang membeli motor secara kredit. maka pihak pemberi kredit akan membeli kepada dealer. Dengan demikian, motor tersebut akan menjadi milik pemberi kredit walaupun registrasi hak miliknya--dalam hal
== Etimologi ==
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa [[Romawi]] fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam [[bahasa Indonesia]]. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu ''Fiduciare Eigendom Overdracht'' (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah [[bahasa Inggris]] disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
== Pengertian secara hukum ==
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa
# Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan:
|