Lambang Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 62:
Namun Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol [[Daftar organisasi terlarang di Indonesia|organisasi terlarang]] atau [[Separatisme|gerakan separatisme]] yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."<ref>{{Cite news|title=Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak|url=https://aceh.tribunnews.com/2019/08/02/qanun-bendera-dibatalkan-3-tahun-lalu-ghazali-abbas-adan-menyatakan-sampai-kiamat-pun-ditolak|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-03|last=bakri}}</ref>
 
Terpisah dari lambang versi Qanun ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan alternatif kedua dariuntuk lambangsimbol daerah Aceh. Bendera versi mereka, adalah hijau dengan bulan bintang kuning dan pedang Aceh. Sementara lambang versi mereka, mereka mengusulkan [[merpati]], dacin, pintu Aceh, [[al-Qur'an]], rencong, padi, dan kapas. Bagi mereka, lambang yang diusulkan sudah cukup untuk memberi warna [[Islam]] pada identitas daerah.<ref>{{Cite news|title=Gugat Qanun, Ini Bendera dan Lambang Aceh Usulan YARA|url=https://aceh.tribunnews.com/2016/09/02/gugat-qanun-ini-bendera-dan-lambang-aceh-usulan-yara|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-03|last=Nur|first=Zainal Arifin M}}</ref>
 
== Catatan ==