First Media: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 109:
* Pada tahun 2008 seorang pimpinan perusahaan, Billy Sindoro, ditangkap [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] setelah diduga akan menyuap M. Iqbal, anggota [[KPPU]] senilai Rp 500 juta. Hal ini terkait dengan putusan [[monopoli]] [[hak siar]] [[Liga Utama Inggris]] yang dilayangkan ke [[Astro Nusantara]], [[ESPN]] dan sejumlah pihak.<ref>[https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1007447/kpk-tangkap-anggota-kppu-dan-presdir-pt-first-media KPK Tangkap Anggota KPPU dan Presdir PT First Media]</ref>
* Pada tahun yang sama, PT First Media Tbk ikut tersandung dugaan pengemplangan pajak, setelah [[Polda Jawa Barat]] dan [[PPATK]] mengungkap adanya aliran dana US$ 500.000 dari tiga orang ke rekening pegawai pajak.<ref>[https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/2390 KPK Ambil Alih Korupsi Pajak PT First Media]</ref>
* Sengketa yang paling panjang adalah persaingan antara Lippo (First Media) dengan [[Astro Malaysia Holdings]], penyedia televisi berlangganan asal [[Malaysia]]. Pada mulanya di tahun 2004 Lippo menandatangani kerjasama dengan Astro untuk membangun layanan TV berlangganan dengan nama Astro Nusantara, yang mulai beroperasi di tahun 2006. Namun, di tahun yang sama, relasi keduanya kemudian memburuk setelah Lippo menunda perjanjian dimana Astro akan mendapatkan sahamnya di Astro Nusantara, ditambah mematok harga tinggi jika Astro ingin menguasai persentasenya. Awalnya Astro ditargetkan akan mendapat 51% saham, namun Lippo menggunakan alibi berupa [[Undang-Undang Penyiaran]] 2002 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 20%. Tidak kunjung mendapatkan haknya membuat operasional Astro Nusantara berakhir akibat pemutusan siaran dan hak lisensi dari Astro pada pertengahan 2008.<ref>[https://www.viva.co.id/arsip/3855-kronologi-perselisihan-astro-dan-lippo-group Kronologi Perselisihan Astro dan Lippo Group]</ref> Pecahnya kongsi tersebut terkait dengan usaha perusahaan saudara Astro, [[Maxis Communications]] di Indonesia yang mengakuisisi bisnis Lippo lainnya di bidang [[operator seluler]] bernama NTS (kini [[AXIS]]). Ketika diakuisisi Maxis hanya mengeluarkan kocek US$ 224 juta, namun ketika NTS dijual kembali ke [[Saudi Telecom Company]], Maxis mendapatkan dana fantastis: US$ 3,05 miliar. Lippo disebutkan sangat kecewa dengan aksi Maxis tersebut.<ref>[https://inilah.com/news/1888262/lippo-vs-konglomerat-malaysia Lippo vs Konglomerat Malaysia]</ref><ref>[https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20086/konflik-astrolippo-kian-memanas/ Konflik Astro-Lippo Kian Memanas]</ref> Keduanya lalu saling menggugat di pengadilan lokal dan internasional (seperti Malaysia, [[Singapura]] dan [[Hong Kong]]) atau melaporkan ke pihak berwajib.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/astro-tuding-lippo-manfaatkan-polri-lt4f97fda746fea/ Astro Tuding Lippo 'Manfaatkan' Polri]</ref> Namun, kebanyakan Lippo kalah dalam putusan-putusan tersebut,<Ref>[https://theedgemalaysia.com/article/astro%E2%80%99s-indonesian-lesson Astro's Indonesian Lesson]</ref><Ref>[https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2071605/james-riady-vs-miliuner-malaysia-lippo-harus-bayar-ke-astro-us-250-juta James Riady Vs Miliuner Malaysia: Lippo Harus Bayar ke Astro US$ 250 Juta]</ref> terkecuali di Indonesia, dimana putusan Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan putusan internasional tersebut tidak dapat dilaksanakan.<ref>[https://news.detik.com/berita/d-3194786/suap-panitera-pn-jakpus-terkait-gugatan-pk-lippo-group-vs-astro Suap Panitera PN Jakpus Terkait Gugatan PK Lippo Group Vs Astro]</ref> Ketika Astro berusaha mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan, terungkap bahwa ada "uang pelicin" Rp 50 juta yang dialirkan Lippo (lewat Eddy Sindoro) kepada MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengalir masing-masing ke Edy Nasution dan Nurhadi untuk mementahkan PK tersebut. Akibatnya, ketiganya pun harus duduk sebagai pesakitan karena terjerat kasus suap.<Ref>[https://www.gresnews.com/berita/topik_khusus/105751-ada-apa-antara-lippo-first-media-pn-jakarta-pusat-mahkamah-agung/ Ada Apa Antara Lippo-First Media, PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung?]</ref><ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/temuan-dokumen-lippo-di-rumah-nurhadi--minta-hakim-friendly-hingga-tolak-pk-lt5811dd11da192/#! Temuan Dokumen Lippo di Rumah Nurhadi: Minta Hakim "Friendly" Hingga Tolak PK]</ref>
* Adanya beberapa kali putusnya jaringan/layanan First Media yang dikeluhkan konsumen.<Ref>[https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200420105808-37-153038/internet-first-media-mati-pelanggan-teriak-di-medsos Internet First Media Mati, Pelanggan Teriak di Medsos]</ref><Ref>[https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/83610/layanan-first-media-sering-mati-pelanggan-dirugikan Layanan First Media Sering Mati, Pelanggan Dirugikan]</ref>
|