Koalisi Seni: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Margaretmegan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Margaretmegan (bicara | kontrib)
penambahan bagian kebebasan berkesenian dengan referensinya
Baris 51:
Koalisi Seni dan KAMI juga bekerja sama dalam persiapan Konferensi Musik Indonesia 2019 yang berlangsung pada November 2019<ref>{{Cite web|last=Sarana|first=PT Balarusa Mitra|date=2019-11-21|title=Konferensi Musik Indonesia (KAMI) 2019 Digelar Di Bandung|url=https://pophariini.com/konferensi-musik-indonesia-kami-2019-digelar-di-bandung/|website=POP HARI INI|language=en-US|access-date=2024-01-04}}</ref>. Upaya bersama ini mencerminkan komitmen Koalisi Seni dalam memajukan sektor musik Indonesia melalui partisipasi aktif dalam advokasi dan kolaborasi industri.
 
Pada 2023, dengan dukungan dari [[UNESCO|Unesco]] dan KFIT, Koalisi Seni melakukan riset mengenai situasi hak cipta musik digital di Indonesia<ref>{{Cite web|last=Prabowo|first=Haris|title=Riset Koalisi Seni: UU Hak Cipta Rugikan Musisi di Era Digital|url=https://tirto.id/riset-koalisi-seni-uu-hak-cipta-rugikan-musisi-di-era-digital-gKlV|website=tirto.id|language=id|access-date=2024-01-04}}</ref>. Hasil riset tersebut dituangkan dalam buku [https://www.academia.edu/110867200/Diam_Diam_Merugikan_Situasi_Hak_Cipta_Musik_Digital_di_Indonesia Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Musik Digital Di Indonesia] dan modul [https://www.academia.edu/110083269/Semua_yang_Musisi_Perlu_Tahu_Tentang_Hak_Cipta_Digital Semua yang Musisi Perlu Tahu Tentang Hak Cipta Digital].
 
== Kebebasan Berkesenian ==
Lebih dari dua dekade setelah runtuhnya rezim Orde Baru, kebebasan berkesenian masih menjadi isu kompleks di Indonesia. Hal ini terkait erat dengan tantangan pemenuhan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia (HAM)]], yang dalam banyak kasus masih mengalami hambatan bahkan mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir.
 
Di tengah ketidakpastian pemenuhan HAM di negara yang masih berjuang dengan isu tersebut, kebebasan berkesenian seringkali terabaikan. Meskipun pelanggaran terhadap kebebasan berkesenian di Indonesia cukup banyak, studi mendalam mengenai topik ini masih terbatas, dan kasus-kasus pelanggaran tidak selalu mendapat perhatian yang memadai.
 
Pada tahun 2020, Koalisi Seni, dengan dukungan dari [[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]] melalui skema Funds-In-Trust Korea, melakukan studi pustaka untuk mengkaji kasus-kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dari tahun 2010 hingga 2020<ref>{{Cite journal|last=Gumay|first=Hafez|last2=Ninditya|first2=Ratri|last3=Seni|first3=Koalisi|title=Studi Pustaka Kebebasan Berkesenian di Indonesia 2010-2020|url=https://www.academia.edu/110868530/Studi_Pustaka_Kebebasan_Berkesenian_di_Indonesia_2010_2020}}</ref>. Hasil kajian menyoroti bahwa semangat reformasi di Indonesia justru memunculkan dinamika politik identitas, yang seringkali dimanfaatkan sebagai alat negara untuk mengendalikan warganya.
 
Riset ini diumumkan melalui webinar yang bertajuk “Rupa Kebebasan Berkesenian di Indonesia” pada 10 November 2020. Studi pustaka dan presentasi webinar tersebut dapat diakses melalui tautan yang tersedia. Dalam webinar tersebut, Koalisi Seni mengungkap bahwa [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)]] tengah mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Koalisi Seni juga aktif memberikan masukan terkait kebebasan berkesenian dalam penyusunan SNP tersebut pada 23 November 2020.
 
Pada 2023, Koalisi Seni didukung oleh [[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]] meluncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian di [https://Kebebasanberkesenian.id kebebasanberkesenian.id]. Pada laman tersebut, melalui Layanan Aduan Kebebasan Berkesenian, pencatatan kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dilakukan untuk memperkuat upaya advokasi Koalisi Seni dalam mengadvokasi kebijakan yang pro kebebasan berkesenian.
 
== Terbitan ==