Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 180:
Dalam perkembangannya, kepemilikan penyiaran di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
===[[Orde Baru]]: 1987-1998===
Zaman Orde Baru merupakan era lahirnya [[televisi swasta]] di Indonesia. Sifat KKN Orde Baru tampak dalam pendirian stasiun televisi swasta tersebut, walaupun pemiliknya berbeda, hampir keseluruhannya dimiliki oleh kroni-kroni dan putra-putri/saudara Presiden. RCTI sendiri dimiliki oleh [[Bambang Trihatmodjo]], anak ketiga Soeharto yang menguasai grup [[Global Mediacom|Bimantara Citra]] (berpatungan dengan pengusaha luar Istana, yaitu [[Rajawali Corpora|grup Rajawali]] milik [[Peter Sondakh]]). SCTV dimiliki oleh [[Sudwikatmono]] (sepupu Soeharto yang sukses ketika bermitra dengan [[Sudono Salim]]) yang berkongsi dengan [[Henry Pribadi]]. TPI dimiliki oleh [[Siti Hardijanti Rukmana]] atau Mbak Tutut, anak pertama Presiden yang mengendalikan konglomerasi PT Citra Lamtorogung Persada. Indosiar dimiliki oleh Sudono Salim (Liem Sioe Liong), seorang pengusaha Tionghoa yang dikenal sebagai rekan lama Soeharto. Satu-satunya stasiun TV yang bisa dianggap cukup berada di luar Istana adalah ANteve, yang dimiliki oleh [[Aburizal Bakrie]] dan [[Agung Laksono]], meskipun sesungguhnya keduanya masih punya koneksi dengan partai penguasa [[Golkar]]. Dikarenakan yang berperan di sana adalah kroni dan pihak yang dekat dengan istana, maka pemerintah seperti memberikan angin kepada mereka berupa berbagai fasilitas dan kemudahan. Berikut ini kebijakan yang seperti memberi fasilitas dan kemudahan kepada perusahaan TV swasta:
# RCTI: Awalnya, Departemen Penerangan menyatakan bahwa RCTI "di bawah pengawasan dan pengendalian TVRI" dan hanya boleh bersiaran lokal di Jakarta dengan [[dekoder]] (istilahnya Siaran Saluran Terbatas). Namun, pada 1990 pemerintah membolehkan RCTI melepas dekodernya, boleh bersiaran secara terestrial (dengan istilah Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Umum) dan pada 1993 dibolehkan untuk bersiaran nasional.
# TPI: TPI sendiri bisa diberikan memiliki status khusus dan hak istimewa karena didirikan sebagai Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Pendidikan (SPTSP) yang berbeda dari stasiun swasta lain yang hanya boleh bersiaran lokal. Awalnya TPI didirikan dengan tujuan yang mulia untuk menyiarkan pendidikan, walaupun pendirinya Mbak Tutut tidak pernah punya rekam jejak (''track record'') berperan di bidang ini. Selain itu, TPI juga dibolehkan untuk meminjam (gratis) kanal TVRI di seluruh Indonesia. Pada 1993, TPI akhirnya diizinkan untuk bersiaran nasional dengan mengurangi tujuan pendidikannya di awal.