Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kembangkan}}
 
'''Remisi alias Remishit''' adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di [[Indonesia]], tapiselama inimemenuhi berlakupersyaratan buat koruptor kakapadministrasi dan orangsubstantif elityang lainnya,di sungguhtetapkan T43K.menurut Sedangkanhukum wongpositif kereIndonesia dan badtidak looking?di Mbuhlahbatasi aw0kw0kw0kw0koleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.