Lambang Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 62:
Namun Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol [[Daftar organisasi terlarang di Indonesia|organisasi terlarang]] atau [[Separatisme|gerakan separatisme]] yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."<ref>{{Cite news|title=Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak|url=https://aceh.tribunnews.com/2019/08/02/qanun-bendera-dibatalkan-3-tahun-lalu-ghazali-abbas-adan-menyatakan-sampai-kiamat-pun-ditolak|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2022-01-03|last=bakri}}</ref>
Terpisah dari lambang versi Qanun ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan alternatif kedua untuk simbol daerah Aceh. Bendera versi mereka, adalah hijau dengan bulan bintang kuning dan pedang Aceh. Sementara lambang versi mereka, mereka mengusulkan [[merpati]], dacin,
== Catatan ==
|