Montesquieu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: clean up, removed stub tag
Nur Sifatullah (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
Baris 1:
[[Berkas:Charles Montesquieu.jpg|jmpl|Montesquieu]]'''Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu''' ({{lahirmati||18|1|1689||10|2|1755}}), atau lebih dikenal dengan '''Montesquieu''', adalah pemikir [[politik]] [[Prancis]] yang hidup pada [[Era Pencerahan]] ({{asal kata|Inggris|Enlightenment}}). Ia terkenal dengan teorinya mengenai [[pemisahan kekuasaan]] yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai [[pemerintahan]] dan diterapkan pada banyak [[konstitusi]] di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "[[feodalisme]]" dan "[[Kekaisaran Bizantium]]"
 
== Trias Politika ==
Baris 5:
Istilah ''trias politica'' berasal dari bahasa Yunani yang artinya "politik tiga serangkai". Secara sederhana ''trias politica'' adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul ''Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia'', ''trias politica'' adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas. Tujuannya untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.
 
Konsep ''trias politica'' pertama kali dikemukakan oleh [[John Locke]], seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul ''L’Esprit des Lois.'' Konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep ini.
 
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): [[eksekutif]] (pelaksana undang-undang), [[legislatif]] (pembuat undang-undang), dan [[yudikatif]] atau [[kehakiman]] (pengawas pelaksanaan undang-undang).