Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
menambah isi
Setyadirja (bicara | kontrib)
Baris 15:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]], Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau Kanwil DJP Jakarta Khusus mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[https://peraturan.bpk.go.id/Details/112962/pmk-no-210pmk012017]
 
== Fungsi Kanwil DJP Jakarta Khusus ==
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus memiliki sebelas fungsi, yaitu:<ref name=":0">{{Cite web|last=Republik Indonesia|title=Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/112962/pmk-no-210pmk012017|access-date=2023-12-25}}</ref>