Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Setyadirja (bicara | kontrib)
Baris 12:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Khusus memiliki wilayah kerja di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali untuk KPP Badan dan Orang Asing yang hanya memiliki wilayah kerja di Provinsi DKI Jakarta.<ref name=":1" />
 
== Tugas Kanwil DJP Jakarta Khusus ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]], Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau Kanwil DJP Jakarta Khusus mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[https://peraturan.bpk.go.id/Details/112962/pmk-no-210pmk012017]