Kabupaten Indragiri Hilir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
IPM 2023
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
k →‎Sejarah: #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Baris 50:
Masyarakat Indragiri Hilir memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur [[Riau]], agar Indragiri Hilir dimekarkan menjadi [[kabupaten]] Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri ([[otonom]]). Setelah melalui penelitian, baik oleh Gubernur maupun Departemen Dalam Negeri, maka pemekaran diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Provinsi [[Riau]]) tanggal 27 April 1965 nomor 052/5/1965 sebagai Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Pada tanggal 14 Juni 1965, dikeluarkanlahditerbitkan Undang-undangUndang nomorNomor 6 tahunTahun 1965 yang secara resmi membentuk Kabupaten Indragiri Hilir sebagai [[daerah tingkat II]]. Undang-undang ini juga dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik [[Indonesia]] no.Nomor 49.<ref>{{Cite book|last=Adnan, makaI. DaerahM., dan Hamim, S.|date=2014|url=https://repository.uir.ac.id/5648/1/7.%20MENUJU%20PEMEKARAN%20KABUPATEN%20INDRAGIRI%20HILIR%20VISIONER%20PROSPEK%20DAN%20TANTANGAN.pdf|title=Menuju PersiapanPemekaran Kabupaten Indragiri Hilir resmiVisioner: dimekarkanProspek menjadidan KabupatenTantangan|location=Kulon|publisher=Trussmedia DaerahGrafika|isbn=978-602-0992-36-5|editor-last=Rohman|editor-first=Minan TingkatNuri|pages=57|url-status=live}}</ref> IIPelaksanaan Indragiri Hilir (sekarangpemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir) yang berdiri sendiri, yang pelaksanaannyadimulai terhitungsejak tanggal 20 November 1965.
 
 
<!--- JANGAN DIHAPUS. Bagian SEJARAH Ini Disembunyikan Karena Tidak Ada Referensi Sehingga Kebenarannya Diragukan.