Sejarah Paser: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 364:
Sultan Adam Alamsyah telah menandatangani surat perjanjian dengan Residen Kalimantan Tenggara pada tanggal 25 Oktober 1843. Kedua persetujuan atau perjanjian yang ditandatangani Sultan Adam Alamsyah itu pada dasarnya leblh bersifat mendekatkan pertalian persahabatan antara Kesultanan Paser dan pemerintah Belanda. Oleh sebab itu, sampai disini sesungguhnya Sultan Paser masih memiliki kedaulatan untuk mengatur sendiri kerajaan.
 
==== Sultan Sepuh II Alamsyah (Sultan Muhammad Sapuh Adil Khalifat al-Mu'minim) سلطان محمد سفوه عديل خليفة الموءمنين ====
 
Pada bulan Januari 1847 Sultan Adam Alamsyah wafat, akan tetapi tidak meninggalkan ahli waris lelaki, maka para pembesar Paser melalui perdebatan yang menegangkan, akhirnya sepakat menunjuk Aji Tenggara bin Aji Kimas bergelar Pangeran Nata Kesuma (Pangeran Mangku Bumi), patih Sultan sebagai pengganti. Sultan baru ini memakai gelar Sultan Sepuh II Alamsyah memerintah diperkirakan sampai tahun 1873 (Vr, Ikhtisar keadaan Politik, Op cit hlm XCII, 176. Bandingkan juga dengan Haji Aji Padang Arjan Sejarah singkat Kerajaan Sadurengas atau Kesultanan Paser, tanpa tahun, hlm 14-35*). Sampai pada masa pernerintahan Sultan Sepuh II berakhir, masih belum ada keinginan Belanda untuk menguasai Kesultanan Paser secara langsung. Setelah menderita sakit berkepanjangan Sultan Sepuh II Alamsyah akhirnya wafat.