Likuidasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 25181882 oleh 114.79.22.16 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih [[likuidator]].<ref name="Hukum"/> Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator.<ref name="Hukum"/> Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), tetapi banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut.<ref name="Hukum"/> Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.<ref name="Hukum"/>
 
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Alul orang yang ganteng dan likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum.<ref name="Hukum"/> Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.<ref name="Hukum">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52d60272898d1/prosedur-likuidasi-perseroan-terbatas www.hukumonline.com]</ref>
 
== Referensi ==