Bea meterai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan informasi dan referensi tentang ciri bea meterai |
Mrachmad59 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Bea meterai''' atau biasa dikenal dengan '''"Materai"'''(kata tidak baku) adalah bentuk [[pajak]] pada [[dokumen]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.|url=https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2020/uu10-2020bt.pdf|website=peraturan.go.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05}}</ref> Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
[[File:Meterai_Tempel_10000.jpg|thumb|Meterai Tempel Rp 10.000,00]]
== Tarif bea meterai ==
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:
Baris 7 ⟶ 8:
# meterai tempel Rp3.000,00 sebanyak tiga lembar.{{cn}}
[[File:E-Meterai_10000.jpg|thumb|E-meterai]]
== Pembayaran bea meterai ==
Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:
|