Pulau Lari-Larian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 19:
== Sengketa administrasi pulau ==
Pada 29 September 2011 [[Kementerian Dalam Negeri]] mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif [[Sendana, Majene|Kecamatan Sendana]], [[Majene|Kabupaten Majene]], [[Sulawesi Barat]]. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan [[Kalimantan Selatan]] dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan [[Rudy Ariffin
== Lihat pula ==
|