Pulau Lari-Larian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FenyMufyd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
FenyMufyd (bicara | kontrib)
Baris 19:
 
== Sengketa administrasi pulau ==
Pada 29 September 2011 [[Kementerian Dalam Negeri]] mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif [[Sendana, Majene|Kecamatan Sendana]], [[Majene|Kabupaten Majene]], [[Sulawesi Barat]]. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan [[Kalimantan Selatan]] dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan [[Rudy Ariffin|Rudy Arifin]] pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<ref>{{Cite web|last=Mys|title=MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-batalkan-permendagri-43-tahun-2011-lt4fec1eedbc83d/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-01-21}}</ref> Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.
 
== Lihat pula ==