Talak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperjelas batas-batas.. dan menhunting simber rujukan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>
 
Talak ba'in sughra adalah sama dengan talak raj'i yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2). Suami boleh merujuk lagi istrinya, tanpa harus ada akad nikah dan mahar yang baru.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref> sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah [[talak 3]] disaksikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan. Dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, menunggu masa iddah suci selama lima tahun mendatang. atauAtau setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar, namun hal ini terlarang bahkan hukum nya [[haram]] dalam [[Islam]]. Oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya Nabi Muhammad SAW:
 
*Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan suami diperkenankan untuk [[rujuk]] kembali dengan kepada istri. Namun apabila melakukan akad nikah kembali dilarang karena Isteri telah durhaka kepada suaminya dan suami tidak bisa memimpin istrinya sesuai dengan tuntutan ajaran Islam di sebut dengan khulu. Ketidaktaatan untuk saling bercerai.