Abdullah Bilfaqih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Almarko (bicara | kontrib)
konten
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Almarko (bicara | kontrib)
pranala
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 40:
Diantaranya kitab-kitab yang dipelajarinya adalah,
 
# [[Shahih Bukhari]],
# [[Shahih Muslim]],
# [[Sunan Abu Dawud|Sunan Abu Daud]],
# [[Sunan at-Tirmidzi]],
# Musnad al-Imam asy-Syafi’i,
# [[Musnad Ahmad]] karya al-Imam Ahmad ibn Hambal,
# [[Muwatta Malik|al-Muwatha’]] karya al-Imam Malik,
# an-Nawadirul Ushul karya al-Imam Hakim at-Tirmidzi,
# al-Mu’jam ats-Tsalats karya Abul Qasim ath-Thabrani. Semua itu telah dihafalkannya dengan baik.
 
Diantaranya kitab-kitab yang dipelajarinya adalah, Kitab Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan at-Tirmidzi, Musnad al-Imam asy-Syafi’i, Musnad al-Imam Ahmad ibn Hambal, Muwatha’ karya al-Imam Malik, an-Nawadirul Ushul karya al-Imam Hakim at-Tirmidzi, al-Mu’jam ats-Tsalats karya Abul Qasim ath-Thabrani. Semua itu telah dihafalkannya dengan baik.
 
Tidak hanya sekedar menghafal hadis, al-Habib Abdullah juga memperdalam ilmu musthalah hadis, yaitu ilmu yang mempelajari hal ihwal hadis berikut para perawinya. Juga ilmu rijalul hadis, yaitu ilmu tentang para perawi hadis. Ia juga menguasai Ilmu jarh wa ta’dil (Kriteria hadis yang dapat diterima sesuai persyaratan ilmu hadis.) dengan mempelajari Kitab at-Taqrib at-Tahzib karya al-Imam Ibnu Hajar al-Asqallani, al-Mizan at-Ta’dil karya al-Hafidz adz-Dzahabi.
 
Dari kecerdasan dan keluasan al-Habib Abdullah dalam ilmu hadis, maka ia mendapat gelar [[Honoris Causa]] sebagai Doktor dan Profesor. al-Habib Abdullah bin Abdul Qadir Bilfaqih menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang ilmu hadis dari [[Universitas al-Azhar]], Cairo, Mesir, sedangkan gelar Profesor Honoris Causa dari al-Jama’ah[[Jamia Millia Islamia]], [[Lahore]], [[Pakistan]], serta dari Darun[[Darul Ulum Nadwatul NadwahUlama]], Locnow[[Lucknow]], [[India]] pada tahun 1970 M.
 
Gelar tersebut diberikan, karena memang pantas disandang dengan melihat kepakarannya dalam ilmu hadis. Setiap ia menyampaikan hadis-hadis Rasulullah saw selalu disebutkan pula sanad dan perawinya. Maka tidak berlebihan jikalau ia menyandang sebagai muhaddis di zamannya.