Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 10:
| amendments = [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016|UU Nomor 19 Tahun 2016]]
}}
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' (disingkat '''UU ITE''') atau '''Undang-undang nomor 11 tahun 2008''' adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum elektronik dapat dipecahkan user manual manufaktur elektronik [[led]] OS Kabel Elektronik sensor cahaya Dan sensor suara, software Sistem elektrical dan user manual rakitan Elektronik Mesin manufaktur elektrical contohnya Suhu Derajatkelembaban Suhu Panas strika Dan Elemen besi lurus buku manual laminator. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
 
== Asas dan tujuan ==