Masjid Luar Batang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
+ lihat pula
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 31:
 
Yusril juga berkilah bahwa negara tidak memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Karenanya, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penggusuran dengan dalih atas nama negara. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yusril ketika membela warga Bidara Cina dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, sehingga mereka berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.<ref>{{Cite news|url=https://m.tempo.co/read/news/2016/04/28/083766836/soal-bidara-cina-yusril-ahok-ke-pengadilan-saya-hadapi|title=Soal Bidara Cina, Yusril: Ahok ke Pengadilan, Saya Hadapi {{!}} layanan_publik {{!}} tempo.co|last=Tempo.Co|newspaper=Tempo News|access-date=2016-10-24}}</ref>[[Berkas:Masjid Luar Batang - panoramio.jpg|jmpl|200x200px|Masjid Luar Batang|al=]]
 
==Lihat pula==
{{Portal|Jakarta|Indonesia}}
* [[Daftar masjid]]
* [[Daftar masjid di Indonesia]]
* [[Islam di Indonesia]]
 
== Referensi ==