Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 31:
Jadi menurut seluko adat : “Adat berguru kealam terbentang”. Maka tepatlah kata lubuk dipakai untuk nama Desa, sesuai dengan kata orang alim “Sebuah nama adolah Do’a"
== '''Pemerintahan'''{{Authority control}} ==
[[Dusun]] [[Lubuk Benteng]] kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi]] [[Jambi]] yang dipimpin oleh [[Kepala desa|Rio]]. Sesuai dengan Peraturan Daerah [[Bungo]] Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] sebagai [[Kepala desa|Rio]], [[desa]] menjadi [[dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[kampung]]
=== Daftar [[Kepala Desa]]/[[Kepala desa|Rio]] ===
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |No
! rowspan="2" |Nama
! colspan="2" |Masa Jabatan
! rowspan="2" |Prd.
! rowspan="2" |Foto
|-
|Awal
|Akhir
|-
|1
|Adnan
|1979
|1987
|1
|
|-
|2
|Sapri Us.
|1987
|1995
|1
|
|-
|3
|Abdul Manan
|1995
|2001
|1
|
|-
|4
|M. Saleh Us.
|2001
|2007
|1
|
|-
|5
|Sahadat Sidik
|2007
|2013
|1
|
|-
|6
|Hairul
|2013
|2019
|1
|[[Berkas:Hairul.jpg|69x69px]]
|-
|7
|Hairul
|2019
| -
|2
|[[Berkas:Hairul.jpg|69x69px]]
|}
=== [[Perangkat Desa]]/[[Dusun]] ===
'''Perangkat Dusun''' ditugaskan untuk membantu [[Kepala desa|Rio]] menjalankan tugas dan wewenangnya. perangkat Dusun terdiri dari seorang Sekretaris Dusun, 3 (tiga) orang Kepala Urusan, 3 (tiga) orang Kepala Seksi dan 2 (dua) orang Kepala Kampung
'''Sekretariat [[Dusun]] yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :'''
Kepala Urusan tata usaha dan Umum; Kepala Urusan Keuangan; dan Kepala Urusan Perencanaan.
'''Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:'''
Seksi Pemerintahan; Seksi Kesejahteraan; dan Seksi Pelayanan.
'''Pelaksana Kewilayahan/Kepala [[Kampung]]'''
[[Kampung]] adalah wilayah administratif di bawah [[dusun]], di Dusun Lubuk Benteng terdapat dua kampung yaitu : [[Kampung]] Sungai Kemang; [[Kampung]] Muara Dalam.
=== [[Badan Permusyawaratan Desa|Badan Permusyawaratan Dusun]] (BPD) ===
[[Badan Permusyawaratan Desa|'''Badan Permusyawaratan Dusun''']] ('''BPD''') merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[Desa|pemerintahan dusun]]. [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] merupakan lembaga baru di dusunpada era otonomi daerah di Indonesia.
[[Badan Permusyawaratan Desa|Badan Permusyawaratan Dusun]] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] merupakan wakil dari penduduk [[Dusun]] berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] dilarang merangkap jabatan sebagai [[Kepala desa|Rio]] dan [[Perangkat Dusun]].
Peresmian anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] secara langsung dalam Rapat [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] yang diadakan secara khusus. [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] berfungsi membahas dan menyepakati rancangan [[Peraturan Desa|Peraturan Dusun]] bersama [[Kepala Desa|Rio]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat [[Dusun]] dan melakukan pengawasan kinerja [[Kepala desa|Rio]].
{{Bathin III, Bungo}}
{{Authority control}}
{{Dusun-stub}}
<!--
'''Lubuk Benteng''' adalah sebuah [[desa]]/[[dusun]] di Kecamatan [[Bathin III, Bungo|Bathin III]], [[Kabupaten Bungo]], Provinsi [[Jambi]], Indonesia. Dikukuhkan melalui PERDA Kabupaten Bungo Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 20 Desember 2005
* [https://sig.bps.go.id/bridging-kode/ kode wilayah Badan Pusat Statistik]
* [[wikidata:Q14639464|kode administratif Indonesia]]
* [http://wikimapia.org/wiki/Main_Page/id#Dusun_Lubuk_Benteng Carian di Google Dusun Lubuk Benteng]
* [http://wikimapia.org/18242566/id/Lubuk-Benteng Cari di Goole Lubuk Benteng]
== '''Sejarah''' ==
Sajarah [[Dusun]] Lubuk Benteng dimulai sejak turunnya serombongan dari Desa Empelu sembilan kepala keluarga H. Kuris, Ismael, H. Talib, Hasan Bilal Mpul, H. Junit, H. Karem, Mat Dinai dan Petok yang di pimpin seorang Penghulu bernama Haji Karamo Jayo yang bergelar Rajo Pengulu. Turun mencari tanah pilih, untuk dibuat [[dusun]] atau negri. Tiba disuatu tempat bernama [[Dusun]] [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]] yang dipimpin oleh seorang [[Kepala desa|Rio]] yang bernama [[Kepala desa|Rio]] Sari. Kepala rombongan datang menghadap Datuk [[Kepala desa|Rio]] Sari meminta sesuatu; yang tida lapuk oleh hujan tidak lekang oleh panas; tempat berdiam bertempat tinggal, tempat bercocok tanam bersawah ladang. Maka Datuk [[Rio]] Sari bertitah menunjuk sehamparan tanah disepanjang pinggiran Sungai Batang Tebo dari Lebak Benteng sampai ke Lubuk Kapa Gedang. Disitulah sembilan orang kepala keluarga itu membuka sawah ladang serta mendirikan rumah tempat tinggal, beberapa tahun berikutnya menyusul lagi tiga orang kepala keluarga yaitu Tuo Yet, Mat Baro dan Kadi. Kemudian sejak tahun 1935 wilayah ini dikenal sebagai [[Empelu, Tanah Sepenggal, Bungo|Empelu]] Baru.
Kemudian dimasa pendudukan Jepang, kehidupan dan penghidupan morak-marit, di antara rombongan yang sembilan keluarga itu ada yang bertahan dan ada pula yang kembali ke tempat asalnya Desa [[Empelu, Tanah Sepenggal, Bungo|Empelu]], Sampai tahun 1957. Dimasa kerisis itu nama Empelu Baru berubah menjadi [[Dusun]] Teluk Panjang Baru yang dipimpin seorang kepala kampung Rang Tuo Yet. Semasa kepala kampung Rang Tuo Yet, maka berkembanglah menjadi Dusun yang kokoh di bawah kekuasaan [[Kepala desa|Rio]] [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]].
Dengan berlakunya [http://www.bphn.go.id/data/documents/79uu005.pdf Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979], maka status kampung dibawah kekuasaan [[Kepala desa|Rio]] menjadi [[Desa]] yang langsung dibawah kekuasaan Camat [[Muara Bungo]], dengan nama [[Desa]] Baru Teluk Panjang, yang menjadi [[Kepala Desa]] pertama ialah Adnan Bin H. Karamo Jayo Rajo Pengulu. Pada tahun 2004 setelah berlaku [https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2018/11/uu_32_2004_pemerintahandaerah.pdf Undang-undang nomor 32 Tahun 2004], dalam rangka sosialisasi pemekaran kecamatan – kecamatan dalam [[Kabupaten Bungo]] sesuai anjuran dari narasumber sosialisasi tersebut bahwa nama – nama [[Desa]], [[Kecamatan]], [[Kabupaten]] Dan [[Kota]] harus melatar belakangi historis wilayah tersebut. Atas dasar itulah Desa Baru Teluk Panjang dirubah menjadi Desa [[Lubuk Benteng]].
=== Latar belakang Desa Lubuk Benteng ===
Konon kabarnya pada zaman dahulu dibelakang Desa Lubuk Benteng sekarang dipinggir sungai Batang Tebo ada sebuah lebak yang bernama Lebak Benteng. Lebak Benteng tersebut menurut lagenda merupakan sebuah Benteng pertahanan sewaktu perang Raja Mataram yang berkedudukan di [[Tanah Periuk, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo|Tanah Periuk]], melawan tentara Komring yang datang dari Palembang, kalau dikaitkan dengan sejarah nasional mungkin tentara komring itu adalah tentara kerajaan [[Sri Wijaya]]. Namun diterima atau tidaknya kisah ini nyatanya cerita tersebut ada ditengah – tengah masyarakat.
Kata Lebak diganti menjadi kata Lubuk berdasarkan pengertian analisa lapangan yakni Lebak adalah suatu tempat berkumpulnya air yang pada musim kemarau airnya kering dan di aduk-aduk orang untuk mencari ikan. Kalau dijadikan nama Desa mungkin mengakibatkan penilaian yang tidak baik mudah diintimidasi dari luar. Sedangkan kata Lubuk adalah sekumpulan air yang dalam, walaupun musim kemarau tidak akan kering, banyak mendatangkan rizki (banyak ikannya) ada buaya penunggu yang tidak mungkin akan diganggu oleh buaya lain.
Jadi menurut seluko adat : “Adat berguru kealam terbentang”. Maka tepatlah kata lubuk dipakai untuk nama Desa, sesuai dengan kata orang alim “Sebuah nama adolah Do’a"
== '''Pemerintahan'''{{Authority control}} ==
[[Dusun]] [[Lubuk Benteng]] kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi]] [[Jambi]] yang dipimpin oleh [[Kepala desa|Rio]]. Sesuai dengan Peraturan Daerah [[Bungo]] Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] sebagai [[Kepala desa|Rio]], [[desa]] menjadi [[dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[kampung]]
=== Daftar [[Kepala Desa]]/[[Kepala desa|Rio]] ===
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |No
! rowspan="2" |Nama
! colspan="2" |Masa Jabatan
! rowspan="2" |Prd.
! rowspan="2" |Foto
|-
|Awal
|Akhir
|-
|1
|Adnan
|1979
|1987
|1
|
|-
|2
|Sapri Us.
|1987
|1995
|1
|
|-
|3
|Abdul Manan
|1995
|2001
|1
|
|-
|4
|M. Saleh Us.
|2001
|2007
|1
|
|-
|5
|Sahadat Sidik
|2007
|2013
|1
|
|-
|6
|Hairul
|2013
|2019
|1
|[[Berkas:Hairul.jpg|50px]]
|-
|7
|Hairul
|2019
| -
|2
|[[Berkas:Hairul.jpg|50px]]
|}
=== [[Perangkat Desa]]/[[Dusun]] ===
'''Perangkat Dusun''' ditugaskan untuk membantu [[Kepala desa|Rio]] menjalankan tugas dan wewenangnya. perangkat Dusun terdiri dari seorang Sekretaris Dusun, 3 (tiga) orang Kepala Urusan, 3 (tiga) orang Kepala Seksi dan 2 (dua) orang Kepala Kampung
'''Sekretariat [[Dusun]] yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :'''
Kepala Urusan tata usaha dan Umum; Kepala Urusan Keuangan; dan Kepala Urusan Perencanaan.
'''Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:'''
Seksi Pemerintahan; Seksi Kesejahteraan; dan Seksi Pelayanan.
'''Pelaksana Kewilayahan/Kepala [[Kampung]]'''
[[Kampung]] adalah wilayah administratif di bawah [[dusun]], di Dusun Lubuk Benteng terdapat dua kampung yaitu : [[Kampung]] Sungai Kemang; [[Kampung]] Muara Dalam.
=== [[Badan Permusyawaratan Desa|Badan Permusyawaratan Dusun]] (BPD) ===
[[Badan Permusyawaratan Desa|'''Badan Permusyawaratan Dusun''']] ('''BPD''') merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[Desa|pemerintahan dusun]]. [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] merupakan lembaga baru di dusunpada era otonomi daerah di Indonesia.
[[Badan Permusyawaratan Desa|Badan Permusyawaratan Dusun]] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] merupakan wakil dari penduduk [[Dusun]] berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] dilarang merangkap jabatan sebagai [[Kepala desa|Rio]] dan [[Perangkat Dusun]].
Peresmian anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] secara langsung dalam Rapat [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] yang diadakan secara khusus. [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] berfungsi membahas dan menyepakati rancangan [[Peraturan Desa|Peraturan Dusun]] bersama [[Kepala Desa|Rio]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat [[Dusun]] dan melakukan pengawasan kinerja [[Kepala desa|Rio]].
=== Daftar Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] : ===
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |No
! rowspan="2" |Nama
! rowspan="2" |Jabatan
! colspan="2" |[[Periode seni rupa modern Indonesia|Periode]]
| rowspan="2" |'''Foto'''
|-
|Awal
|Akhir
|-
| rowspan="5" |1
|Marjohan
|Ketua
| rowspan="5" |2001
| rowspan="5" |2007
|[[Berkas:Marjohan 1.jpg|100px]]
|-
|
|
|-
|
|
|-
|
|
|-
|
|
|-
| rowspan="5" |2
|[[Bustanuddin]]
|Ketua
| rowspan="5" |2007
| rowspan="5" |2013
|[[Berkas:Foto Bustanuddin.jpg|100px]]
|-
|Syuryadi
|Wakil Ketua
|-
|M. Nawawi
|Sekretaris
|-
|H.Makmur
|Anggota
|-
|M. Tobri
|Anggota
|-
| rowspan="5" |3
|Ishak Syukur
|Ketua
| rowspan="5" |2013
| rowspan="5" |2019
|-
|Muhammad D.
|Wakil Ketua
|-
|
|
|-
|
|
|-
|
|
|-
| rowspan="5" |4
|M.Saleh
|Ketua
| rowspan="5" |2019
| rowspan="5" |2025
|[[Berkas:M._Saleh.jpg|100px]]
|-
|Muslimin
|Wakil Ketua
|-
|Edi Sapta
|Sekretaris
|-
|M. Sidan
|Anggota
|-
|Marni
|Anggota
|}
== '''Geografi''' ==
Secara geografis,[[Lubuk Benteng]] terletak di [[kecamatan Bathin III]], Kabupaten [[Bungo]], Provinsi [[Jambi]], Indonesia. Dengan batas wilayah Lubuk Benteng sebagai berikut : Utara = [[Sarana Jaya]]; Selatan = [[Mangun Jayo]]; Barat = [[Teluk Pandak]]; Timur = [[Teluk Panjang]]
=== [[Agama]] ===
Penduduk Lubuk Benteng 100% beragama Islam
=== [[Suku]] ===
Suku [[Melayu Jambi]] merupakan suku penduduk [[Lubuk Benteng]], mereka tinggal di sepanjang aliran sungai Batang Tebo. Selain itu di Lubuk Benteng juga terdapat suku pendatang seperti [[Minangkabau]], [[Jawa]], [[Batak]], dll.
=== [[Bahasa]] ===
Bahasa yang digunakan sehari-hari masyarakat Lubuk Benteng adalah bahasa [[Melayu Jambi]] atau bahasa [[:ms:Bahasa-bahasa_Melayu_Tempatan|Melayu Tempatan]] dan [[Bahasa Indonesia]]
=== Infrastruktur ===
- Sumber air bersih adalah Sumur Gali, [[Pdam|PDAM]] dan PAMSIMAS
- Telekominikasi mengunakan Telepon Seluler
- Sumber listrik diperoleh dari PT PLN (Persero) UP3 Muara Bungo ULP Rimbo Bujang.
=== Pendidikan ===
Fasilitas Pendidikan
TPA : Masjid Al-Hikmah; Langgar RT.01; Langgar Tanbihul Ghofilin; Langgar RT.03/04; Langgar Nurul Fata
Usia dini : Paud Insan Cerdas; TK Kasih Ibu
Sekolah dasar : [https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=10500550 SDN 128/II Lubuk Benteng]; MIS Al Ikhsan Lubuk Benteng; MIS Islam Nurul Khoiriah
=== Kesehatan ===
Fasilitas Kesehatan : [[Puskesmas]] Lubuk Benteng dan Rumah bersalin
-->
|