Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
D'ohBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: be:Падатак
Kenworld2008 (bicara | kontrib)
Baris 15:
 
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "''kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Indonesia bukan termasuk Tax Heaven Country--[[Pengguna:Kenworld2008|Kenworld2008]] ([[Pembicaraan Pengguna:Kenworld2008|bicara]]) 16:00, 15 September 2009 (UTC)
 
== Ciri pajak ==