Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tsalavana (bicara | kontrib)
Istilah dan Penambahan
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 25246865 oleh Tsalavana (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
Baris 44:
 
== Sistem pemilihan ==
Sistem pergiliran kekuasaan terjadi sangat jarang di dunia. Beberapa kerajaan yang menggunakan sistem ini adalah: [[Uni Emirat Arab]], [[Vatikan]], [[Austria]], dan [[Andorra]]. Dalam pelaksanaannya, sistem pergiliran kekuasaan ini secara de facto memilih seorang raja dari sembilan raja setelah lima tahun Yang di Pertuan Agong berkuasa. Kemudian, secara formal, kesembilan raja ini bertemu dalam sebuah majelis di [[Istana Negara, Jalan Duta|Istana Negara]] yang dinamakan '''Majelis Raja-Raja''' atau [[Majelis Raja-Raja|Pertemuan Khas Raja-Raja Tanah Melayu]]. Yang di Pertuan Agong dipilih berdasarkan lamanya ia memerintah di daerah kekuasaan asalnyakekuasaannya, dalam hal ini yangdi dimaksud adalah negara-negara bagian di Malaysia. Setelah semua raja atau sulan sepakat, maka pelantikan terhadap Raja Malaysia baru atau Yang di Pertuan Agong yang baru segera dilaksanakan.
 
Apabila Yang di Pertuan Agong meninggal setelah pelantikan, maka pemilihan yang dilakukan [[Majelis Raja-Raja]] akan diulang kembali. Kemudian, Yang di Pertuan Agong yang baru dipilih ini akan memegang kekuasaan secara penuh. Setelah masa kekuasaannya selesai, maka pemilihan akan dilakukan dan ia tidak akan dipilih kembali. Majelis Raja-Raja sudah dilakukan sejak tahun [[1895]]. Keanggotaan ini juga dimiliki oleh gubernur atau Yang Dipertua Negeri, tetapi yang memiliki hak suara untuk memilih Yang di Pertuan Agong hanyalah para raja.
 
=== Persyaratan ===
Baris 53:
* Raja-raja dipilih dengan giliran
 
Undang undang Malaysia menyatakan bahwa seorang raja tidak layak dipilih menjadi Yang di Pertuan Agong apabila:
* Apabila sang raja merupakan raja yang berusia muda
* Apabila sang raja tidak ingin dipilih
Baris 59:
 
=== Proses Pemilihan ===
Pemilihan dilakukan dengan kertas suara yang tertutup. Kertas suara tidak diberi nomor. Pemilih hanya tinggal menulis nomor dan dimasukkan ke kotak suara. Hanya para raja, [https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Penjaga_Meterai_Raja-Rajapenjaga penyimpanlambang mohor besar raja-raja]kekuasaan dan asisten sekretaris dari Majelis Raja-Raja yang terlibat di pemilihan tersebut. Seorang raja boleh memilih perwakilan dari raja lain untuk mewakili dirinya bila dia tidak bisa hadir ke Majelis Pemilihan. Selama proses pemilihan, [https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Penjaga_Meterai_Raja-RajaPenjaga PenyimpanLambang Mohor Besar Raja-raja]Kekuasaan akan membagikan kertas suara, dimana hanya diperbolehkan memilih satu Raja, yaitu Raja Senior dari daftar kerajaan senior, untuk menjadi Yang di-Pertuan Agong. Raja-raja akan diminta untuk memilih Raja yang cocok untuk menjadi Yang di Pertuan Agong.
 
Setelah itu, Raja muda, dalam hal ini negara bagian [[Melaka]], [[Pulau Penang]], [[Sabah]] dan [[Serawak]] ikut menghitung hasil pemilihan bersama [https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Penjaga_Meterai_Raja-Rajapemegang penyimpanlambang mohor besar raja-raja]kekuasaan. Adapun jumlah suara haruslah lima suara untuk menentukan Yang di Pertuan Agong baru. Setelah itu, Raja yang berkuasa menawarkan posisi Yang di Pertuan Agong kepada Raja yang terpilih dalam Sidang Pemilihan. Apabila Raja yang terpilih menolak tawaran Raja yang berkuasa untuk menjadi Yang di Pertuan Agong, maka pemilihan harus diulang kembali, dengan pilihan Raja Senior tingkatan dua dari daftar kerajaan senior.
 
Proses pemilihan akan benar benar berakhir apabila sang Raja menerima tawaran kekuasaan Yang di Pertuan Agong dari Raja yang sedang berkuasa. Majelis Raja-Raja kemudian mengesahkan Raja yang terpilih sebagai Yang di Pertuan Agong untuk Malaysia yang akan berkuasa selama 5 tahun. Kertas suara akan dihancurkan setelah Raja yang terpilih datang sebagai hasil dari pemilihan.
Baris 68:
Setelah rantai kekuasaan pertama Yang di Pertuan Agong oleh 10 kerajaan di Malaysia (1957-1999), semua raja mengatur kembali sistem senioritas kerajaan, dalam hal pemilihan Yang di Pertuan Agung. Negeri-negeri bagian tersebut adalah:
 
# [[Yang di-Pertuan Besar Negeri Sembilan|Yamtuan Besar Negeri Sembilan]]
# [[Sultan Selangor]]
# [[Dinasti Jamalullail (Perlis)|Raja Perlis]]
Baris 78:
# [[Sultan Perak]]
 
== '''Timbalan Yang di-Pertuan Agong''' ==
Timbalan Yang di-Pertuan Agong (''Wakil Yang di-Pertuan Agong'') juga dipilih saat pemilihan Yang di-Pertuan Agong, tetapi setelah Yang di-Pertuan Agong telah dipilih. Timbalan Yang di-Pertuan Agong berfungsi sebagai Raja yang akan mengisi kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, selama Yang di-Pertuan Agong sedang absen dikarenakan sakit atau hal-hal lainnya.
 
Baris 84:
 
== Jabatan ==
Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional di bawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh [[Konstitusi Malaysia|Undang-undang Parlemen Federal Malaysia]]. Kekuasaan Eksekutif ada dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:
 
* Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan/nasihat dari Perdana Menteri, Menteri, Kabinet dan Majelis Raja-Raja.
* Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.