Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Istilah dan Penambahan Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Tag: Pembatalan |
||
Baris 44:
== Sistem pemilihan ==
Sistem pergiliran kekuasaan terjadi sangat jarang di dunia. Beberapa kerajaan yang menggunakan sistem ini adalah: [[Uni Emirat Arab]], [[Vatikan]], [[Austria]], dan [[Andorra]]. Dalam pelaksanaannya, sistem pergiliran kekuasaan ini secara de facto memilih seorang raja dari sembilan raja setelah lima tahun Yang di Pertuan Agong berkuasa. Kemudian, secara formal, kesembilan raja ini bertemu dalam sebuah majelis
Apabila Yang di Pertuan Agong meninggal setelah pelantikan, maka pemilihan yang dilakukan
=== Persyaratan ===
Baris 53:
* Raja-raja dipilih dengan giliran
Undang undang
* Apabila sang raja merupakan raja yang berusia muda
* Apabila sang raja tidak ingin dipilih
Baris 59:
=== Proses Pemilihan ===
Pemilihan dilakukan dengan kertas suara yang tertutup. Kertas suara tidak diberi nomor. Pemilih hanya tinggal menulis nomor dan dimasukkan ke kotak suara. Hanya para raja,
Setelah itu, Raja muda, dalam hal ini negara bagian [[Melaka]], [[Pulau Penang]], [[Sabah]] dan [[Serawak]] ikut menghitung hasil pemilihan bersama
Proses pemilihan akan benar benar berakhir apabila sang Raja menerima tawaran kekuasaan Yang di Pertuan Agong dari Raja yang sedang berkuasa. Majelis Raja-Raja kemudian mengesahkan Raja yang terpilih sebagai Yang di Pertuan Agong untuk Malaysia yang akan berkuasa selama 5 tahun. Kertas suara akan dihancurkan setelah Raja yang terpilih datang sebagai hasil dari pemilihan.
Baris 68:
Setelah rantai kekuasaan pertama Yang di Pertuan Agong oleh 10 kerajaan di Malaysia (1957-1999), semua raja mengatur kembali sistem senioritas kerajaan, dalam hal pemilihan Yang di Pertuan Agung. Negeri-negeri bagian tersebut adalah:
# [[Yang di-Pertuan
# [[Sultan Selangor]]
# [[Dinasti Jamalullail (Perlis)|Raja Perlis]]
Baris 78:
# [[Sultan Perak]]
==
Timbalan Yang di-Pertuan Agong (''Wakil Yang di-Pertuan Agong'') juga dipilih saat pemilihan Yang di-Pertuan Agong, tetapi setelah Yang di-Pertuan Agong telah dipilih. Timbalan Yang di-Pertuan Agong berfungsi sebagai Raja yang akan mengisi kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, selama Yang di-Pertuan Agong sedang absen dikarenakan sakit atau hal-hal lainnya.
Baris 84:
== Jabatan ==
Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional di bawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh
* Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan
* Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.
|