Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 1:
'''Badan Penanggulangan Bencana Daerah''' (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan '''Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana''' (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan '''Satuan Pelaksana Penanganan Bencana ''' (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]] (BNPB)
* [[Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul]] (BPBD Kabupaten Bantul)
* [[Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar]] (BPBD Kabupaten Karanganyar)
 
== Pranala luar ==