Kepolisian Daerah Gorontalo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Userjaleeverse (bicara | kontrib)
Baris 37:
Dengan terbentuknya Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Gorontalo maka Provinsi Sulawesi Utara di mekarkan menjadi 2 Provinsi yaitu : Provinsi Sulawesi Utara & Provinsi Gorontalo.
 
Langkah awal penyesuaian pemekaran wilayah Polda Sulut berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/07/XII/2000 Tanggal 20 Desember 2000 dibentuklah Polwil Gorontalo Polda Sulut di Provinsi Gorontalo, dan ditunjuk Mantan Kadit Diklat Polda Sulut Kombes Pol. Drs. Suhana Heryawan sebagai pelaksana harian Kapolwil Gorontalo.
 
Berbagai langkah kebijakan yang menuntut perubahan dalam Institusi Polda dipandang perlu untuk dilaksanakan Perubahan tersebut menuntut reformasi Polri dalam segala aspek, termasuk pengembangan dan pembentukan Polda baru dijajaran Polri.