Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 182.2.76.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.2.41.96 Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
'''Peraturan Presiden''' disingkat menjadi '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
Perpres merupakan jenis Peraturan
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
|