Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Baris 66:
== Pemegang saham ==
 
Pemegang [[saham]] Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi DIYDaerah danIstimewa Yogyakarta beserta seluruh [[Pemerintah]] [[Kabupaten/]] dan [[Kota]] di wilayah [[Provinsi]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 [[Tahun]] [[2005]], [[modal]] dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 [[miliar]]. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun [[2007]] telah disetor sejumlah Rp. 139,806 miliar dengan perincian sebagai berikut :
 
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (37,71%)
* Pemerintah [[Kota Yogyakarta]] (21,91%)
* Pemerintah [[Kabupaten Sleman]] (16,83%)
* Pemerintah [[Kabupaten Bantul]] (10,13%)
* Pemerintah [[Kabupaten Kulonprogo]] (7,54%)
* Pemerintah [[Kabupaten Gunung Kidul]] (5,88%)
 
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (3746,7188%) atau sebesar Rp. 96.482 miliar
* Pemerintah [[Kota Yogyakarta]] (2114,9121%) atau senilai Rp. 29.246 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Sleman]] (1613,8394%) atau senilai Rp. 28.698 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Bantul]] (10,1396%) atau senilai Rp. 22.554 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Gunung Kidul]] (58,8818%) atau senilai Rp. 16.838 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten KulonprogoKulon Progo]] (75,5482%) atau senilai Rp. 11.977 miliar
 
== Dewan Pengawas, Direksi, dan Pemimpin Divisi / SPI ==