Pemegang [[saham]] Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi DIYDaerah danIstimewa Yogyakarta beserta seluruh [[Pemerintah]] [[Kabupaten/]] dan [[Kota]] di wilayah [[Provinsi]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 [[Tahun]] [[2005]], [[modal]] dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 [[miliar]]. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun [[2007]] telah disetor sejumlah Rp. 139,806 miliar dengan perincian sebagai berikut :
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (37,71%)▼