Daftar gubernur dan wakil gubernur di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
update
fix
Baris 144:
| colspan="4" align="center" |[[Adhy Karyono]]<br><small>([[Pelaksana Harian]])</small>
| align="center" |13 Februari 2024
| align="center" |''16 Februari 2024''
|-
| align="center" |[[Berkas:Coat of arms of Banten.svg|pus|50px]][[Banten]]
Baris 351:
| align="center" |''Menunggu [[Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024]]''
|}
'''Catatan:'''
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
 
Namun, Pada Kamis, 21 Desember 2023, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini. Sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.<ref name=":0" />
 
Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis (21/12/2023). Adapun ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.<ref>{{Cite web|title=Tafsir MK Tentang Batas Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada 2018 {{!}} Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19894|website=www.mkri.id|access-date=2023-12-22}}</ref>
 
== Referensi ==