Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tsalavana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tsalavana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 93:
Pemilihan perdana menteri terus dilakukan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri melakukan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong dapat menolaknya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong
 
=== Pemilihan dan Penunjukan ===
Yang di-Pertuan Agong dengan kekuasaannya berhak memilih pemimpin atau seorang ''Yang di-Pertua Negeri'' untuk sebuah negeri federal di Malaysia. Hal ini diatur kemudian dalam Konstitusi Malaysia.
 
=== Dewan Menteri (Kabinet) ===