Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 93:
Pemilihan perdana menteri terus dilakukan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri melakukan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong dapat menolaknya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong
=== Pemilihan dan Penunjukan ===
Yang di-Pertuan Agong dengan kekuasaannya berhak memilih pemimpin atau seorang ''Yang di-Pertua Negeri'' untuk sebuah negeri federal di Malaysia. Hal ini diatur kemudian dalam Konstitusi Malaysia.
=== Dewan Menteri (Kabinet) ===
|