Ancaman militer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ancaman militer |
k ancaman militer |
||
Baris 1:
Yang dimaksud dengan
'''Ancaman militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
|