Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
k ada yang harus diperbaharui
Tag: Dikembalikan kemungkinan perlu dirapikan VisualEditor
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang''' disingkat Bapas Malang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dam HAM]]. Bapas Malang berlokasi di Jalan Barito No. 1 [[Kota Malang]].
[[Berkas:Logo Lapas (1).png|jmpl|'''Logo Pemasyarakatan''']]
 
== Sejarah<ref>{{Cite web|title=Profil – Bapas Kelas I Malang|url=https://bapasmalang.com/index.php/profil/|website=bapasmalang.com|access-date=2022-02-25}}</ref> ==
Sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927.
 
Sejarah Kepenjaraan di Indonesia
Kegiatan ''Jawatan Reclassering'' ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP Anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan Anak. Institusi ini hanya berkiprah selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
 
Perkembangan kepenjaraan di Indonesia terbagi menjadi 2 kurun waktu dimana tiap-tiap kurun waktu mempunyai ciri tersendiri, diwarnai oleh aspekaspek sosio cultural, politis, ekonomi yaitu:
Terbentuknya Balai Pemasyarakatan tidak terlepas dari perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan pada 27 April 1964. Penggunaan sistem pemasyarakatan di Indonesia bertujuan untuk melakukan reintegrasi bagi pelanggar hukum yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui perubahan tersebut, terbentuklah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] yang menaungi dua direktorat, yaitu direktorat yang menangani pembinaan narapidana di dalam [[Lembaga Pemasyarakatan]], serta penanganan narapidana di luar [[Lembaga Pemasyarakatan]]. Direktorat yang menangani pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan adalah Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Pada tahun 1997, nomenklatur BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997.
 
# Kurun waktu pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan RI ( 1872-1945 ), terbagi dalam 4 periode yaitu :
Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sebelumnya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) secara resmi dibentuk pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. YS.1/6 195, dengan menempati kantor di Jalan Bengawan Solo Nomor 52 Malang. Pada tahun 1973, Bapas Malang berpindah tempat di Jalan Barito Nomor 1 Kota Malang sampai sekarang. Pada tahun 2003 Bapas Malang ditetapkan menjadi Bapas Klas I (Eselon III-a) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.16.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas Balai Pemasyarakatan dari Kelas IIA menjadi Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan dari Kelas IIB menjadi Kelas IIA. Perubahan menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I menitikberatkan pada beban tugas yang semakin besar dengan wilayah kerja yang semakin luas.
#* Periode kerja paksa di Indonesia (1872-1905). Pada periode ini terdapat 2 jenis hukum pidana, khusus untuk orang Indonesia dan Eropa. Hukum pidana bagi orang Indonesia (KUHP 1872) adalah pidana kerja, pidana denda dan pidana mati. Sedangkan hukum pidana bagi orang Eropa ( KUHP 1866 ) telah mengenal dan dipergunakan pencabutan kemerdekaan ( pidana penjara dan pidana kurungan ). Perbedaan perlakuan hukuman pidana bagi orang Eropa selalu dilakukan di dalam tembok ( tidak terlihat ) sedangkan bagi orang Indonesia terlihat oleh umum.
 
#* Periode penjara sentral wilayah (1905-1921). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia menjelang berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie (KUHP 1918). Periode ini ditandai dengan adanya usaha-usaha untuk memusatkan penempatan para terpidana kerja paksa di dalam pusat-pusat penampungan wilayah. Pidana kerja lebih dari 1 tahun yang berupa kerja paksa dengan dirantai/ tanpa dirantai dilaksanakan diluar daerah tempat asal terpidana. Kemudian sejak tahun 1905 timbul kebijaksanaan baru dalam pidana kerja paksa dilakukan di dalam lingkungan tempat asal terpidana.
== Wilayah Kerja ==
#* Periode kepenjaraan Hindia Belanda (1921-1942). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia setelah berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie ( KUHP 1918) . Pada periode ini terjadi perubahan sistem yang dilakukan oleh Hijmans sebagai kepala urusan kepenjaraan Hindia Belanda, ia mengemukakan keinginannya untuk menghapuskan sistem dari penjara-penjara pusat dan menggantikannya dengan struktur dari sistem penjara untuk pelaksanaan pidana, dimana usaha-usaha klasifikasi secara intensif dapat dilaksanakan Hijmans. Pengusulan adanya tempat-tempat penampungan tersendiri bagi tahanan dan memisahkan antara terpidana dewasa dan anak-anak, terpidana wanita dan pria.
Adapun wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang meliputi:
#* Periode pelaksanaan pidana di Indonesia dalam periode pendudukan balatentara Jepang ( 1942-1945 ). Pada periode ini menurut teori perlakuan narapidana harus berdasarkan reformasi/ rehabilitasi namun dalam kenyataannya lebih merupakan eksploitasi atas manusia. Para terpidana dimanfaatkan tenaganya untuk kepentingan Jepang. Dalam teori para ahli kepenjaraan Jepang perlu adanya perbaikan menurut umur dan keadaan terpidana. Namun pada kenyataannya perlakuan terhadap narapidana bangsa Indonesia selama periode pendudukan tentara Jepang merupakan lembaran sejarah yang hitam dari sejarah kepenjaraan di Indonesia, hal ini tidak jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya ( penjajahan Belanda ).
 
# Kurun waktu kepenjaraan RI, perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan nasional ( 1945-1963 ), terbagi dalam 3 periode yaitu :
# [[Kota Malang]]
#* Periode kepenjaraan RI ke I ( 1945-1950 ). Periode ini meliputi 2 tahap yaitu tahap perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap usaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan eksistensi RI. Periode ini ditandai dengan adanya penjara-penjara darurat yaitu penjara yang berisi beberap orang terpidana yang dibawa serta mengungsi oleh pimpinan penjaranya. Pada umumnya didirikan pada tempat-tempat pengungsian, sebagai tempat menahan orang yang dianggap mata-mata musuh. Adanya penjara darurat dan pengadilan darurat dimaksudkan sebagai bukti kepada dunia luar bahwa pemerintah RI secara de jure dan de facto tetap ada.
# [[Kabupaten Malang]]
#* Periode kepenjaraan RI ke II ( 1950-1960 ). Periode ini ditandai dengan adanya langkah-langkah untuk merencanakan reglement Penjara yang baru sejak terbentuknya NKRI. Pada periode ini telah lahir adanya falsafah baru di bidang kepenjaraan yaitu resosialisasi yang pada waktu itu dinyatakan sebagai tujuan yang modern di dunia kepenjaraan internasional.
# [[Kota Batu]]
#* Periode kepenjaraan RI ke III ( 1960-1963 ).Periode ini merupakan periode pengantar dari periode pemasyarakatan berikutnya. Periode ini ditandai dengan adanya kebijaksanaan kepemimpinan kepenjaraan yang berorientasi pada pola social defense yang dicanangkan oleh PBB yaitu integrasi karya terpidana dalam ekonomi nasional, bentuk baru kenakalan remaja dan penanganan jenis-jenis kejahatan yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan sosial dan yang menyertai perkembangan ekonomi. Pembinaan menjelang bebas dan perawatan susulan serta pemberian bantuan kepada keluarga terpidana.
# [[Kota Pasuruan]]
# [[Kabupaten Pasuruan]]
# [[Kota Probolinggo]]
# [[Kabupaten Probolinggo]]
# [[Kabupaten Lumajang]]
 
Khusus untuk Kabupaten Lumajang, Bapas Kelas I Malang hanya menangani perkara Anak, untuk perkara Dewasa merupakan lingkup kerja Bapas Kelas II Jember
 
== Bentuk Pelayanan Bapas Malang ==