Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah pranala
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 5:
}}
{{kekayaan intelektual}}
'''Desain industri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Industrial design'') adalah [[seni terapan]] di mana estetika dan ''usability'' (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi [[garis]] atau [[warna]] atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk [[3 dimensi|3D]] atau [[2 dimensi]], yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan [[produk]], barang, komoditas industri atau [[kerajinan tangan]].

Sebuah karya desain dianggap sebagai [[kekayaan intelektual]] karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi [[hak cipta]]nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
 
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum [[perjanjian TRIPS]] lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.