Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh Acasha lakuna (bicara) ke revisi terakhir oleh Bot5958(Tw)
Tag: Pembatalan
spam
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 12:
Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sebelumnya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) secara resmi dibentuk pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. YS.1/6 195, dengan menempati kantor di Jalan Bengawan Solo Nomor 52 Malang. Pada tahun 1973, Bapas Malang berpindah tempat di Jalan Barito Nomor 1 Kota Malang sampai sekarang. Pada tahun 2003 Bapas Malang ditetapkan menjadi Bapas Klas I (Eselon III-a) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.16.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas Balai Pemasyarakatan dari Kelas IIA menjadi Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan dari Kelas IIB menjadi Kelas IIA. Perubahan menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I menitikberatkan pada beban tugas yang semakin besar dengan wilayah kerja yang semakin luas.
 
== Wilayah Kerja ==
Adapun wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang meliputi:
 
# [[Kota Malang]]
# [[Kabupaten Malang]]
# [[Kota Batu]]
# [[Kota Pasuruan]]
# [[Kabupaten Pasuruan]]
# [[Kota Probolinggo]]
# [[Kabupaten Probolinggo]]
# [[Kabupaten Lumajang]]
 
Khusus untuk Kabupaten Lumajang, Bapas Kelas I Malang hanya menangani perkara Anak, untuk perkara Dewasa merupakan lingkup kerja Bapas Kelas II Jember