Tamjidillah I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 348:
== Perjanjian Benteng Tatas 27 Oktober 1756 ==
 
Sebagai upaya merebut kekuasaan dari pamannya, seminggu setelah Perjanjian Kayu Tangi (20 Oktober 1756), kemudian terjadi lagi perjanjian pada [[27 Oktober]] [[1756]] yang dibuat oleh Tuan Almusyarafat [[Pangeran Ratu Anom]] adalah gelar dari Pangeran [[Muhammad Aliuddin Aminullah]], [[menantu]] Seri Sultan Tamjidillah I dan juga [[keponakan]] [[Sultan]] dengan [[Kompeni]] [[Belanda]]. Perjanjian itu ditandatangani di [[benteng Tatas]] (sekarang lokasi [[Masjid Raya Sabilal Muhtadin]] yang terletak di [[Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin|Antasan Besar]]). [[Perjanjian]] ini dibuat atas inisiatif sendiri dari ''Ratu Anom'' (artinya Putra Mahkota) dalam usahanya memperoleh [[tahta]] dari [[mertua]]nya, sesuai dengan perjanjian bahwa Seri Sultan [[Tamjidullah I]] sebetulnya hanya berfungsi sebagai wali, sementara [[Ratu Anom]] belum dewasa. Pasal yang kedua dari perjanjian yang dibuatnya, menjelaskan usahanya merebut [[kekuasaan]] dan juga kekuasaan yang sekarang dipegang oleh Seri Sultan Tamjidillah I adalah perbuatan seorang jahil yang hendak melenyapkan asal keturunan [[Sultan Banjar]] yang [[sah]].<ref name="Kerajaan Banjar"/>
 
Sultan Tamjidillah I akhirnya menyerahkan tahta kepada Pangeran Ratu Anom pada tahun [[1759]] yang mengambil gelar Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah atau [[Sultan Muhammadillah]], sedangkan Pangeran Tamjidullah I sendiri melepaskan gelar [[Sultan]] kemudian menyebut dirinya hanya sebagai [[Panembahan]] namun rakyat menyebutnya Sultan Sepuh, tetapi kemudian Sultan Muhammadi Aminullah meninggal pada tanggal [[16 Januari]] [[1761]]. Kekuasaan kembali berada di tangan Pangeran Tamjidullah I kemudian ia menunjuk puteranya '''Pangeran Nata Dilaga''' sebagai Wali Sultan ([[1761]]-[[1767]]) dengan gelar '''Panembahan Kaharuddin Khalilullah'''.<ref name="Kerajaan Banjar"/>