Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
Baris 71:
Pada bulan Desember 1967, Soeharto (kini Pejabat Presiden) menetapkan Keputusan tentang "Kebidjaksanaan Pokok jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing". Keputusan ini menetapkan bahwa mereka adalah "Bangsa Indonesia jang tidak berbeda dalam hak dan kewadjiban dengan Bangsa Indonesia lainnja" dan menjamin "adalah sama kedudukannja di dalam Hukum Pemerintahan dengan Bangsa Indonesia lainnja".
 
Keputusan Presiden ini menegaskan bahwa orang-orang Tionghoa yang telah berkewarganegaraan Indonesia harus "melalui proses [[asimilasi|assimilasi]] terutama untuk mentjegah terdjadinya kehidupan seksklusif rasial" dan menganjurkan agar "nama-nama Cina" diganti sesuai peraturan sebelumnya.<ref>[https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/KepPres_240_1967.pdf Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebidjaksanaan Pokok jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210201064415/https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/KepPres_240_1967.pdf |date=2021-02-01 }}. ''peraturan.bkpm.go.id'' (PDF). Diakses 17 Mei 2020.</ref>
 
=== Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 ===