Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Wadaihangit (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Omnibus Law
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang
(UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V
tahun 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil
Ketua DPT Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. [1]
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut
dihadiri oleh 105 orang dan anggota dari seluruh fraksi di DPR RI, sedangkan
sebanyak 197 orang izin. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah,
seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM
Eddy Hiariej, bersama dengan jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam
Negeri, serta Kementerian Keuangan. [1]
Proses pengesahan RUU Kesehatan ini juga disertai dengan aksi protes dari
ratusan dokter dan tenaga kesehatan di depan Gedung MPR/DPT RI, Jakarta. Mereka
mempermasalahkan beberapa aspek dalam RUU Kesehatan, termasuk kapasitas
Menteri Kesehatan yang bukan berasal dari kalangan dokter dan masalah lainnya.
Meskipun mendapat penolakan dari beberapa pihak, pembahasan RUU Kesehatan
tetap berlanjut dan berhasil disahkan. [
|