Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Omnibus Law
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat paripurna ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Beberapa kalangan menolak RUU Kesehatan, seperti lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
 
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang
 
(UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V
 
tahun 2022-2023, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil
 
Ketua DPT Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. [1]
 
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut
 
dihadiri oleh 105 orang dan anggota dari seluruh fraksi di DPR RI, sedangkan
 
sebanyak 197 orang izin. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah,
 
seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur
 
Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM
 
Eddy Hiariej, bersama dengan jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam
 
Negeri, serta Kementerian Keuangan. [1]
 
Proses pengesahan RUU Kesehatan ini juga disertai dengan aksi protes dari
 
ratusan dokter dan tenaga kesehatan di depan Gedung MPR/DPT RI, Jakarta. Mereka
 
mempermasalahkan beberapa aspek dalam RUU Kesehatan, termasuk kapasitas
 
Menteri Kesehatan yang bukan berasal dari kalangan dokter dan masalah lainnya.
 
Meskipun mendapat penolakan dari beberapa pihak, pembahasan RUU Kesehatan
 
tetap berlanjut dan berhasil disahkan. [