Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Wadaihangit (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Proses persidangan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
Rapat dihadiri oleh 105 orang dari seluruh anggota faksi, berdasarkan catatan daftar hadir Sekretariat Jenderal DPR RI. Rapat ini dihadiri oleh
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, serta jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Pengesahan RUU Kesehatan disetujui oleh fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan fraksi NasDem menerima dengan catatan dan fraksi Partai Demokrat serta PKS yang menolak pengesahan.
'''Proses Pengesahan'''
Pada sidang paripurna 14 Februari, Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk membahas RUU Keehatan. Pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pada 5 April, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX. Tanggal 15 April, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal.
RUU Kesehatan dalam pembahasannya mengalami penolakan dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia, yaitu :Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
penolakan dilakukan karena terdapat permasalahan pada mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing yang berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Organisas tersebut menilai pemerintah tidak transparan dan terburu-buru. Penolakan RUU Kesehatan dari kalangan organisasi profesi berlanjut dengan aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
|