Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Omnibus Law yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan telah
 
tentangditetapkan Kesehatan,menjadi resmiUndang-Undang disahkan(UU) padadalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa
 
persidangan V tahun sidang 2022-2023., Dalampada masahari pengesahan RUU ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihakSelasa, terutama3 dariJuli tenaga medis2023. atauRapat petugasyang
 
dipimpin langsung oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI didampingi oleh Wakil
kesehatan. Para petugas kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
 
Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat tersebut dihadiri
 
oleh 105 orang DPR RI dengan 197 orang ijin. Seluruh anggota fraksi dan
 
perwakilan pemerintah juga turut hadir dalam pengesahan tersebut. perwakilan
 
pemerintah yang hadir tersebut antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar,
 
serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran
 
Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
 
Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut, hanya PKS yang menolak
 
sedangkan NasDem menerima dengan catatan. Sebelumnya diketahui bahwa
 
pengesahan RUU ini menempuh perjalanan yang panjang dengan banyak
 
penolakan. Pada 14 Februari pembahasan RUU dimulai dengan membahasnya di
 
sidang paripurna untuk selanjutnya draft itu dikirimkan oleh Baleg DPR RI kepada
 
pemerintah. Pada 3 April Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai
 
melakukan pembahasan. Sementara itu Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar
 
inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April. Panja yang dipimpin oleh
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja per 15 April hingga hari
 
ini untuk membahas RUU yang berisi 20 bab dan 458 pasal ini.
 
Beberapa pihak yang berasal dari organisasi profesi dengan lantang menolak
 
kesehatan.pengesahan ParaRUU petugasini, kesehatanmereka yangantara terdirilain dariadalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
 
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia
 
(PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),. telahSejumalah
 
hal yang membuat mereka menolak RUU ini adalah dihapusnya mandatory
 
spending, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing
 
berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang
 
berlaku seumur hidup. Mereka yang menolak ini juga menggelar aksi di depan
 
Gedung MPR/DPR RI dengan membawa sejumlah poster, banner serta serempak
 
mengenakan pakaian putih pada pukul 10.30.
 
Menurut pihak yang kontra ini RUU tentang Kesehatan dinilai tidak transparan dan
memberikan reaksi penolakan sejak RUU tersebut diajukan. Salah satu hal yang
 
buru-buru. Panji Utomo selaku Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan
mendasari penolakan RUU ini adalah diajukannya oleh Mentri Kesehatan, Budi
 
mempertanyakan kapasitas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang bukan
Gunadi Sadikin.
 
berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020. Sementara itu Budi
Selain itu dalam pengesaha RUU Omnibus Law telah disetujui oleh tujuh fraksi partai
 
Gunadi Sadikin menyanggah dengan menyebut bahwa pihak-pihak yang kontra
yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, dan NasDem, kecuali Demokrat dan
 
terhadap pengesahan RUU merupakan “pemain” berkepentingan.
PKS yang tidak menyetujuinya.